Posts

Showing posts from April, 2020

Akad Wakalah dalam Perbankan Islam

Wakalah Secara bahasa, wakalah atau wikalah berarti penyerahan, pendelegasian, atau pemberian mandat. Menurut Mazhab Syafi’I, wakalah adalah ungkapan yang mengandung arti pendelegasian sesuatu oleh seseorang kepada orang lain agar orang lain tersebut melakukan kegiatan yang telah dikuasakan atas nama pemberi kuasa. Sedangkan di dalam Kompilasi Hukum  Ekonomi  Syariah (KHES) pasal 20 ayat 19 mendefinisikan wakalah sebagai “ pemberian kuasa kepada pihak lain untuk mengerjakan sesuatu ”. Kuasa dalam konteks ini diartikan sebagai kuasa untuk menjalankan kewajiban dan juga kuasa untuk menerima hak. Kuasa untuk menjalankan kewajiban misalnya seseorang mewakilkan kepada orang lain untuk membayar hutang. Seorang wakil sepenuhnya menjalankan kewenangan dan tanggung jawab orang yang diwakilinya, artinya perwakilan dalam  wakalah  mencakup penerimaan hak dan kewajiban. Dalam praktiknya di dalam Lembaga Keuangan Syariah (LKS), akad wakalah biasanya disertai oleh akad lain yang dilakukan oleh