Akad Wakalah dalam Perbankan Islam

Wakalah
Secara bahasa, wakalah atau wikalah berarti penyerahan, pendelegasian, atau pemberian mandat. Menurut Mazhab Syafi’I, wakalah adalah ungkapan yang mengandung arti pendelegasian sesuatu oleh seseorang kepada orang lain agar orang lain tersebut melakukan kegiatan yang telah dikuasakan atas nama pemberi kuasa. Sedangkan di dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) pasal 20 ayat 19 mendefinisikan wakalah sebagai “pemberian kuasa kepada pihak lain untuk mengerjakan sesuatu”. Kuasa dalam konteks ini diartikan sebagai kuasa untuk menjalankan kewajiban dan juga kuasa untuk menerima hak. Kuasa untuk menjalankan kewajiban misalnya seseorang mewakilkan kepada orang lain untuk membayar hutang. Seorang wakil sepenuhnya menjalankan kewenangan dan tanggung jawab orang yang diwakilinya, artinya perwakilan dalam wakalah mencakup penerimaan hak dan kewajiban.
Dalam praktiknya di dalam Lembaga Keuangan Syariah (LKS), akad wakalah biasanya disertai oleh akad lain yang dilakukan oleh nasabah. Dalam hal ini, biasanya LKS berlaku sebagai perwakilan nasabah dalam suatu produk LKS, misalnya dalam akad pembiayaan, seperti murabahah, salam, istisna, ijarah, dan akad lainnya. Pada perbankan Indonesia, ada beberapa jenis produk pelayanan jasa yang pada praktiknya menggunakan akad wakalah, antara lain :
1. Transfer (Kirim Uang)
Pelayanan jasa transfer merupakan pelayanan jasa yang diberikan oleh bank atas permintaan nasabah untuk mengirim sejumlah uang. Pada produk pelayanan ini, nasabah memberi amanat kepada bank Syariah untuk mengirim sejumlah uang kepada pihak lain yang nasabah inginkan. Sebagai wakil, bank akan mendapat ujrah (fee) sebagai balas jasa yang bank sediakan. Oleh karena itu, pelayanan transfer ini merupakan salah satu contoh penerapan dari akad wakalah bil ujrah
2. Pembiayaan
Salah satu contoh dari produk pembiayaan adalah murabahah. Misalnya, seorang nasabah ingin membeli rumah baru. Untuk membantu merealisasikan keinginan tersebut, nasabah mengajukan pembiayaan kepada salah satu bank Syariah. Setelah pembiayaan ini disetujui dengan akad murabahah bil wakalah, bank, sebagai wakil nasabah akan terlebih dahulu membeli rumah yang sesuai dengan kebutuhan nasabah. Bank akan mendapat keuntungan dari margin sesuai dengan kesepakatan awal serta ujrah (fee) atas jasanya menjadi wakil nasabah dalam mencari developer atau rumah yang diinginkan nasabah.
3. Payment (Pembayaran)
Payment dalam perbankan syariah merupakan salah produk pelayanan jasa yang sering digunakan. Pelayanan ini merupakan pelayanan jasa yang diberikan oleh bank dalam melaksanakan pembayaran untuk kepentingan nasabah. Bank akan mendapat fee atas pelayanan jasa yang diberikan. Oleh karena itu, bank disini menjadi wakil dari nasabah dalam melakukan atau menjadi wadah dari sebuah transaksi. Beberapa pelayanan jada dalam produk pembayaran, antara lain:
·       Pembayaran telepon
·       Pembayaran rekening listrik

·       Pembayaran pajak, dan lain sebagainya.
4. Kliring
Kliring merupakan lembaga jasa perbankan yang diberikan dalam rangka penagihan warkat antar bank yang berasal dari wilayah kliring yang sama. Warkat yang dapat dilakukan dalam transaksi kliring antara lain: cek, bilyet giro, dan surat berharga lainnya. Biasanya proses kliring memakan waktu satu hari. Warkat juga merupakan alat pembayaran non-tunai yang diperhitungkan atas beban nasabah atau untuk keuntungan rekening nasabah. Sementara itu, jasa penagihan antar warkat maupun surat berharga yang diterbitkan oleh bank yang berasal dari luar wilayah kliring disebut intercity clearing.
5. Inkas
Inkaso merupakan jasa penagihan yang diberikan oleh bank terhadap warkat kliring atau surat berharga yang diterbitkan oleh bank yang berada diluar wilayah kliring. Warkat yang diinkasokan sama halnya dengan warkat kliring. Berbeda dengan kliring, inkaso memerlukan waktu kurang lebih lima hari kerja.
6. Letter of Credit (L/C)
Letter of Credit dapat didefinisikan sebagai jaminan bersyarat yang diberikan oleh bank yang menerbitkan L/C (issuing bank/opening bank) untuk membayar wesel yang ditarik oleh beneficiary sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam L/C dan mengacu pada UCP 600. Letter of Credit adalah jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar pelayanan arus barang, baik barang dalam negeri (antar pulau) atau arus barang luar negeri (ekspor-impor).

Comments

Popular posts from this blog

Keseimbangan Sektor Riil dan Finansial: Studi Kasus Fenomena Bitcoin

Stimulus Fiskal dan Non-Fiskal pada Sektor Transportasi di Indonesia : Studi Kasus Covid-19