Posts

Keseimbangan Sektor Riil dan Finansial: Studi Kasus Fenomena Bitcoin

Image
  Mengenal Digital, Virtual, dan Crypto Currency Digital currency  dapat didefinisikan sebagai mata uang yang digunakan secara elektronik, baik untuk disimpan, maupun untuk transaksi jual-beli. Sementara itu,  virtual currency  adalah jenis mata uang digital yang terdesentralisasi (tidak diatur), yang dikeluarkan dan dikendalikan oleh pengembangnya sendiri dan digunakan serta diterima di antara virtual community tertentu (European Central Bank, 2012) . Pada awalnya, virtual currency dibuat untuk online entertainment . Perbedaan antara digital currency dan virtual currency adalah dilihat dari nilai kedua mata uang ini . Virtual currency tidak memiliki nilai apapun karena mereka tidak diciptakan untuk digunakan di kehidupan nyata, namun digital currency memiliki nilai layaknya uang di kehidupan nyata. Crypto currency  adalah sebuah bentuk uang digital yang dirancang untuk menjadi media pertukaran yang menggunakan kriptografi untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol penc

Stimulus Fiskal dan Non-Fiskal pada Sektor Transportasi di Indonesia : Studi Kasus Covid-19

Outbreak Covid-19 dan Dampaknya Terhadap Ekonomi Secara Keseluruhan Seluruh dunia tengah berperang melawan wabah virus COVID-19. Setiap negara berjibaku dalam berupaya memutus rantai penyebaran virus ini yang dapat menyebar secara cepat. Berbagai langkah diambil untuk mengantisipasi daya rusak yang ditimbulkan akibat COVID-19, termasuk dalam konteks perekonomian. Wabah ini telah meningkatkan risiko pada ekonomi secara global, mengingat sudah lebih dari 190 negara telah terjangkit virus ini. Optimisme ekonomi dunia yang dianalisis bisa tumbuh di angka 3,3% hampir dapat dipastikan tidak akan terjadi. Kegiata ekonomi, industri, retail, dan seluruh aktivitas perdagangan banyak terhenti dan menurun drastis layaknya destinasi wisata tanpa pengunjung. Beberapa perusahaan besar mengurangi kegiatan bisnisnya secara besar-besaran, sedangkan usaha kecil? Mereka tengah dilanda tekanan yang besar, bahkan mengalami kebankrutan atau terpaksa tutup karena tidak adanya pemasukan selama pandemi vir

Akad Wakalah dalam Perbankan Islam

Wakalah Secara bahasa, wakalah atau wikalah berarti penyerahan, pendelegasian, atau pemberian mandat. Menurut Mazhab Syafi’I, wakalah adalah ungkapan yang mengandung arti pendelegasian sesuatu oleh seseorang kepada orang lain agar orang lain tersebut melakukan kegiatan yang telah dikuasakan atas nama pemberi kuasa. Sedangkan di dalam Kompilasi Hukum  Ekonomi  Syariah (KHES) pasal 20 ayat 19 mendefinisikan wakalah sebagai “ pemberian kuasa kepada pihak lain untuk mengerjakan sesuatu ”. Kuasa dalam konteks ini diartikan sebagai kuasa untuk menjalankan kewajiban dan juga kuasa untuk menerima hak. Kuasa untuk menjalankan kewajiban misalnya seseorang mewakilkan kepada orang lain untuk membayar hutang. Seorang wakil sepenuhnya menjalankan kewenangan dan tanggung jawab orang yang diwakilinya, artinya perwakilan dalam  wakalah  mencakup penerimaan hak dan kewajiban. Dalam praktiknya di dalam Lembaga Keuangan Syariah (LKS), akad wakalah biasanya disertai oleh akad lain yang dilakukan oleh